Beranda | Artikel
Tanya-jawab Syariah: Hukum Bekerja Sebagai Tentara
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan:

Banyak calon tentara yang memiliki kesadaran beragama yang baik bersusah hati karena mendengar suara musik, musik tentara pejalan kaki. Bagaimana yang harus mereka lakukan mengingat musik ini adalah sebuah keharusan?

Jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin:

Tidaklah diragukan bahwa musik baik yang ada di dunia militer atau selainnya adalah di antara musibah yang menimpa manusia pada hari ini. Musik telah menjadi bagian dari aktivitas banyak orang. Tidak diragukan bahwa kondisi ini adalah kebodohan atau sikap meremehkan terhadap syariat atau ikut-ikutan. Sebagian ulama yang membolehkan alat musik dengan alasan bahwa hadis yang melarang alat musik yang terdapat dalam shahih Bukhari adalah hadis yang dhaif, karena ada keterputusan dalam sanadnya. Demikian anggapan mereka. Di antara ulama yang memiliki pandangan semacam itu adalah Ibnu Hazm dan sebagian ulama kontemporer; seperti: Yusuf Qardhawi dll.

Boleh jadi sebagian orang berpegangan dengan pendapat yang lemah semisal ini. Mereka mengira ada alasan kuat dalam pendapat tersebut. Namun kami berkeyakinan bahwa alat musik itu haram baik yang dipergunakan dalam dunia militer ataupun selainnya. Wajib bagi kaum muslimin untuk merasa cukup dengan hal-hal yang Allah halalkan dan meninggalkan berbagai hal yang Allah haramkan.

Keberanian tidaklah disebabkan musik. Yang menyebabkan hati menjadi berani adalah mengingat Allah. Allah berfirman,

قال الله تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيراً لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَا

“Wahai orang orang yang beriman jika kalian berjumpa pasukan musuh hendaklah kalian tegar dan banyaklah mengingat Allah supaya kalian menjadi orang orang yang beruntung.” (QS. Al Anfal: 45).

Inilah yang menyebabkan hati penuh dengan keberanian.

Ringkasnya, orang-orang yang tidak suka dengan adanya alat musik, mereka mendapat pahala di sisi Allah karena rasa bencinya. Jika mereka mampu menghilangkannya atau meminimalisirnya, maka itu yang seharusnya dilakukan.

وإن لم يقدروا فلا تُتْرك المصالح العظيمة في الالتحاق بالجيش من أجل هذه المفسدة اليسيرة بالنسبة للمصالح؛ لأن الإنسان ينبغي له أن يقارن بين المصالح والمفاسد، وأهل الخير إذا تركوا مثل هذه الأعمال من أجل هذه المعصية بقيت لأهل الشر، وتعرفون خطورة الجيش فيما لو لم يُوَفَّق لأناسٍ من أهل الخير، ولا أحب أن أعيِّن بضرب الأمثلة، لَمَّا استولى أهلُ الشر والفساد على الجيوش ووصلوا إلى سدة الحكم، ماذا كان؟! كان من الشر والفساد ما الله به عليم.

فأنا أحث إخواني الملتزمين خاصة بأن يلتحقوا بالجيش، وأن يستعينوا بالله عز وجل في إصلاح ما أمكنهم إصلاحه، وهذه المفسدة -أعني: مفسدة الموسيقى أو العزف- مفسدة لا شك فيها عندي، وإن كان فيها اختلاف أشرتُ إليه قبل قليل؛ لكني أقول: هذه المفسدة تنغمر بجانب المصالح العظيمة الكبيرة في أن يتولى قيادة الجيش أناس من أهل الدين والصلاح.

Jika mereka tidak mampu melakukan apapun maka janganlah mengorbankan manfaat yang sangat besar nilainya dibalik keberadaan orang orang shalih di dunia militer disebabkan bahaya yang ringan dibandingkan manfaatnya. Kita memiliki kewajiban untuk menimbang manfaat dan bahaya.

Jika orang orang shalih meninggalkan pekerjaan semisal ini yaitu menjadi tentara dikarenakan adanya kemaksiatan semacam ini di dalamnya, maka pekerjaan semacam ini hanya akan dipegang oleh orang-orang yang jahat. Kalian tentu menyadari betapa bahayanya jika militer tidak dipegang oleh orang orang yang baik. Aku tidak ingin menyebutkan contoh bagaimana tatkala orang-orang yang jahat menguasai militer lantas mereka memegang tampuk kekuasaan di negara tersebut, maka terjadilah kerusakan dan keburukan yang sangat sangat besar di negara tersebut.

Oleh karena itu, secara khusus orang-orang yang komitmen dengan syariat kudorong agar menjadi tentara dan hendaknya mereka meminta tolong kepada Allah untuk bisa memperbaiki hal-hal yang bisa diperbaiki. Adanya musik tidaklah diragukan menurutku adalah sebuah keburukan meski ada perselisihan hukum mengenai hal ini sebagaimana telah saya singgung di atas namun kutegaskan bahwa keburukan tersebut tenggelam dalam maslahat besar yang akan terwujud manakala kepemimpinan di dunia tentara dipegang oleh orang orang shalih dan mengerti agama. (Liqo al Bab al Maftuh, 40:3).

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2888-tamyajawab-syariah-hukum-1535.html